Selasa, 27 Oktober 2015

Gelombang Demokrasi di Iran
Timur tengah merupakan suatu kawasan yang didominasi oleh penganut agama islam. Yang mana kawasan ini memang memiliki berbagai konflik dan problematika yang tidak ada ujungnya. Berbagai macam permasalahan – permasalahan yang sangat kontrofersi dan selalu menjadikan pusat perhatian oleh kawasan – kawasan lainya, dalam pembahasan kali ini yaitu mengenai apakah demokratisasi mampu diaplikasikan di Negara islam yang dalam hal ini penulis memfokuskan pada Negara Iran sebagai Negara yang menganut islam sekuler dan pengambilan kebijakan – kebijakan yang selalu membuat “telinga panas” Amerika Serikat serta dalam hal ini apakah mampu menimbulkan efek terhadap Negara iran sendiri.
Konsititusi Iran merupakan konstisui yang memiliki sistem teokrasi-demokrasi. Selain presiden yang dipilih dari pemilu, ada tokoh sentral lain yang kedudukannya jauh lebih kuat, yakni Velayat-e Faqih (Supreme Leader/Pemimpin Spiritual). Hingga kini, tercatat dua Velayat-e Faqih yang pernah berkuasa, yaitu Ayatollah Ruhollah Khomeini (menjabat pasca revolusi 1979 hingga wafat pada tahun 1989) dan Ayatollah Ali Khamenei (menggantikan posisi Khomeini hingga saat ini). Sebelum membahas mengenai Negara Iran atau pada hal ini penulis akan membahas mengenai posisi Faqih dalam Negara Iran.
Menurut (M. Hoch, 2005 :www.pbs.org) berdasarkan konstitusi, Faqih bertanggungjawab dalam mengawasi kebijakan Republik Islam Iran serta mengarahkan kebijakan domestik dan luar negeri Iran. Faqih merupakan panglima militer tertinggi sehingga berhak mengontrol kegiatan militer dan operasi intelijen militer serta merupakan pemilik kewenangan tunggal dalam mendeklarasikan perang. Faqih memilih pemimpin-pemimpin dari sektor utama publik, seperti pemimpin pengadilan, pemimpin media, pemimpin pertahanan, serta enam dari 12 anggota utama Dewan Pertahanan. Mereka memiliki wewenang untuk mengintervensi urusan pemerintah atas nama pemimpin tertinggi. Faqih juga menempati pangkat tertinggi yudikatif sehingga berwenang untuk mengganti presiden yang telah dipilih rakyat melalui pemilu. Pendeknya, institusi yang dipersonifikasikan kepada seorang tokoh kharismatik ini berkuasa di seluruh cabang pemerintahan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. (D. E. Harmon, 2004 : 60. Maka jelaslah bahwa Faqih memiliki kewenangan absolut tanpa batas yang jauh melebihi kewenangan presiden.
            Sebelum meneliti lebih lanjut mengenai pengaruh gelombang demokratisasi di Iran terhadap keberadaan institusi Faqih, ada baiknya untuk memahami konsep demokrasi. Sehingga nantinya pembaca mampu menganilis terhadap posisi Faqih serta Demokratisasi itu sendiri.
Penerapan demokrasi merupakan tuntutan pokok dari fenomena revolusi rakyat yang berlangsung di sejumlah negara Timur-Tengah saat ini. Menurut Robertta Dahl, “Ide mengenai demokrasi sendiri muncul di Yunani dan Romawi sekitar 500 tahun Sebelum Masehi dimana terdapat partisipasi dari banyak penduduk dalam sistem pemerintahan negara tersebut” (R, Dahl, 1998 : 11) .  Sejak saat itu pemaknaan demokrasi mulai dikembangkan oleh banyak ahli, seperti Aristoteles, John Locke, Baron de Montesquieu, dan Robert Dahl sendiri. Saward kemudian menjelaskan bahwa “Konsep demokrasi sebagai suatu sistem politik dapat dijelaskan dengan 4 pendekatan:
1. Demokrasi dapat dijelaskan dengan menentukan konsep serta ciri-ciri dari sistem demokrasi,
2. Berdasarkan etimologi, dimana demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan kratia yang berarti pemerintahan. Jadi berdasarkan etimologi demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diatur oleh rakyat,
3. Membandingkan sistem demokrasi dengan sistem yang lain, misalnya dengan system teokrasi dan aristokrasi,
4. Dengan menjelaskan demokrasi menggunakan prinsip-prinsip atau kata kunci tertentu. 
Dari keempat pendekatan di atas, peneliti memilih pendekatan keempat untuk menguraikan makna dari konsep demokrasi. Variabel kebebasan, persamaan, pemisahan kekuasaan dan partisipasi merupakan prinsip-prinsip atau kata-kunci yang dipilih dalam memahami konsep demokrasi yang digunakan dalam penelitian ini.
Dirasa permasalahan yang terjadi pada masa itu adalah keterpusatan kekuasaan. Sehingga banyak pemimpin – pemimpin pada saat itu seperti raja banyak memnafaatkan jabatan, melakukan kerja paksa, dan melakukan berbagai hal yang mengakibatkan adanya ketidaksetaraan dan menimbulkan adanya perbedaan – perbedaan antara raja dengan masyarakat biasa yang notabenya mereka berkerja untuk raja. Akhirnya munculnya trias politica, dimana kekuasaan mulai di bagi – bagi dengan harapan ketidakadanya keterpusatan kekuasaan mampu memberikan kesetaraan dan keadilan untuk masyarakat dalam segala elemen.
Dari pemaparan diatas, peneliti menilai bahwa kebebasan, persamaan, pemisahan kekuasan dan partisipasi merupakan hal-hal yang penting di dalam suatu proses demokrasi. Prinsip-prinsip inilah yang kini diterapkan di berbagai negara dikategorikan sebagai negara yang demokratis. Prinsip-prinsip ini akan digunakan oleh peneliti dalam menelaah serta menganalisis lebih jauh posisi Velayat-e Faqih sebagai sebuah institusi pemerintahan di Iran.
Tregaedi Tuntutan Demokrasi di Iran
Pada pagi hari 6 Augustus 2000, surat itu dibacakan oleh Jurubicara Parlemen Iran di depan kurang lebih 270 orang anggotanya. Juru bicara Parlemen, Mehdi Karoubi menyatakan, bahwa inilah negara bersistem wilayatul faqih yang dulu dibentuk oleh rakyat Iran(tahun 1979). Artinya, ketika seorang wali faqih mengeluarkan perintah, perintah itu wajib ditaati. Artinya, sidang pagi itu yang sedianya akan membahas rancangan amandemen terhadap UU Pers Iran harus dibatalkan.
Kekacauan pun segera menyusul. Para anggota parlemen saling bertengkar. Sebagian menyetujui pendapat Karoubi, sebagian memprotes. Mereka saling melemparkan kata-kata keras. Adu fisik pun sempat terjadi. Akhirnya, sebagian anggota parlemen dari kalangan reformis melakukan walk out. Kekacauan dalam sidang parlemen Iran itu disiarkan oleh televisi Iran. Rakyat Iran kemudian melakukan demonstrasi besar di berbagai kota untuk menyatakan dukungan terhadap rahbar dan mengecam anggota parlemen yang menunjukkan sikap pembangkangan terhadap rahbar.
Dunia pun segera memberi tanggapan “prihatin” atas peristiwa di atas. Tak kurang Madeleine Albright, menlu AS pada Kabinet Clinton pun menyatakan penyesalannya atas “penindasan terhadap demokrasi” yang terjadi di Iran. Berita-berita yang beredar di media massa dunia umumnya bernada sama, yaitu bahwa pelarangan amandemen pers yang dilakukan Ayatullah Khamenei menggambarkan sistem pemerintah Iran yang antidemokrasi dan mengultuskan seorang manusia “biasa” (yaitu Ayatullah Khamenei).
Iran telah lama menikmati pluralisme terbatas. Kebebasan untuk mengungkapkan diri dibatasi oleh ideologi Islam Iran dan kepercayaan bahwa hukum dan nilai-nilai Islam itulah yang merupakan tuntunan bagi masyarakat, individu, organisasi, partai politik dan lembaga harus beroperasi di dalam parameter-parameter identitas dan komitmen Islam revolusioner Iran yang sering berubah-ubah. Dengan demikian, ideologi dan tuntunan Islam dari negara itu berimplikasi pada pengawasan negara atas pers dan media massa, serta penerapan aturan yang menetapkan minuman, pakaian, dan ibadah. Namun, bahkan di sini, pers, sebagaimana parlemen Iran, sangat beraneka ragam dan dalam batas-batas tertentu, bersikap kritis sejak soal kepemimpinan dan reformasi tanah hingga pendidikan, perdagangan dengan Barat dan kedudukan kaum perempuan.
Benarkan sistem wilayatul faqih tidak demokratis? Bila misalnya, setelah dari anggota parlemen ditambah satu orang bersepakat untuk menaikkan gaji mereka hingga 200%, bisakah keputusan itu diberlakukan? Dalam pandangan the founding fathers-nya Iran, untuk menghadapi persoalan-persoalan di atas, harus ada sistem nilai yang lebih tinggi yang mengatur dan membatasi demokrasi itu sendiri. Mereka merumuskan, harus ada perpanjangan “tangan” Tuhan untuk menjaga agar demokrasi tidak keluar dari nilai-nilai Islam.
Kebebasan, persamaan, adanya pemisahan kekuasan dan dibukanya partisipasi secara luas kepada masyarakat dalam pemerintahan merupakan tuntutan umum demokratisasi. Banyak pengamat beranggapan bahwa gelombang demokratisasi negara-negara di Timur Tengah khususnya di Iran akan sulit sekali terjadi. Kalaupun ada, pasti akan lamban. Sebab, semenjak negara-negara di wilayah ini terbentuk, mereka telah mem(iliki sistem politik dan sistem pemerintahan tersendiri yang khas. Banyak negara di Timur Tengah yang masih berbentuk kerajaan dengan sistem pemerintahan monarki. Sistem Kerajaan Arab, Emirat Arab, Republik Islam, dan lain-lain, didasarkan pada paham teokrasi (M, Masrur, 2011 : kompasiana.com ). Namun, hal ini terjadi sebaliknya gelombang demoktratisasi sangat kuat hingga menumbangkan beberapa Negara di Timur Tengah.
Iran merupakan sebuah negara yang dipimpin oleh Raja (Shah). Dinasti raja yang paling terkenal adalah Dinasti Pahlevi. Shah Reza Pahlevi menorehkan catatan yang baik dalam pertumbuhan ekonomi Iran. Kepemilikan minyak serta kerjasama yang baik antara Shah Reza dan Amerika Serikat membuat Iran menjadi negara yang kaya. Namun pencapaian ini tidak diikuti dengan pemerintahan yang bersih dan pemenuhan hak-hak politik warga Iran. Korupsi serta nepotisme dijalankan oleh keluarga kerajaan. Dimulai pada tahun 1974 ekonomi Iran anjlok akibat minyak. Harga barang merangkak naik. Tahun 1977 adalah awal terjadinya protes oleh warga Iran yang sebagian besar merupakan kaum intelektual dan kelas menengah. Protes besar terjadi pada tahun 1978 yang dipimpin oleh seorang ulama terkenal asal Qom (kota suci di Iran) yaitu Ayatollah Ruhullah Khomeini. Khomeini sering melakukan orasi dan protes keras sehingga Shah Reza menyebut tindakan Khomeini ini sebagai Revolusi Putih. Sikap keras Khomeini terhadap Shah Reza membuatnya diasingkan ke Irak. Namun hal tersebut tidak membuat semangat revolusi berhenti. Di tahun 1978, Khomeini kembali ke Iran dan memulai revolusi kembali dengan lebih banyak dukungan seperti dari Hosain-Ali Montazeri dan Mohammad Sadduqi.
Tindakan Khomeini ini bukan semata-mata protes biasa yang sering dilakukan banyak orang di negara lain tetapi Khomeini menawarkan solusi serta ide untuk membangun Iran dengan menerapkan prinsip-prinsip Islam. Ide tersebut adalah konsep Velayat-e-Faqih. Konsep ini bukan merupakan konsep baru. Pada zaman Nabi Muhammad S.A.W, telah dikemukakan konsep Velayat-e-Faqih, yang berarti siapa saja yang memiliki ilmu atas akidah dan hukum-hukum Islam yang dapat masuk kedalam ranah pemerintahan tetapi tidak mutlak (Maulachella, M, 2002 : 9). Velayat-e-Faqih diangkat oleh Dewan Ulama yang terdiri dari 12 Ulama pilihan. “Velayat-e-Faqih bertugas sebagai pelindung yaitu pelindung pihak-pihak lemah seperti wanita, orang miskin, dan yatim piatu. Kedua, pelindung aktivitas dan fasilitas keagamaan dan yang terakhir adalah sebagai pelindung kesejahteraan muslim dan mengarahkan muslim agar sesuai pada Al Quran dan juga menjaga konstitusi negara yang berisi prinsip-prinsip Islam.” (N. Keddie, 1983 : 196 )
Khomeini diangkat sebagai Velayat-e-Faqih pertama Iran. Imam Khomeini meyakini urusan politik tidak terpisah dari agama. Beliau membangun pemerintahan Islam di Iran dengan poros Wilayah al-Faqih. Marja Syiah ini menjadi tokoh ulama yang menyusun teori Wilayah al-Faqih sekaligus menerapkannnya dalam tindakan. Bagi Imam Khomeini, negara dan kekuasaan politik hanya alat untuk mereformasi kehidupan masyarakat. Dengan mengikutinya diharapkan akan terpenuhi kebutuhan material dan spiritual mereka.
Dalam pandangan Khomeini, politik Islam adalah politik yang tujuannya adalah Allah SWT, atau kesempurnaan insan. Dengan politik ini, manusia akan memperoleh segala kebaikan sejati, baik secara maknawi maupun materi. Berdasarkan hal tersebut, Khomeini berpendapat bahwa pemerintahan Islam hanya dapat dipimpin oleh seorang faqih, yaitu orang yang memahami Islam secara mendalam, termasuk di dalamnya hukum-hukum syariat.
Pasca demokratisasi, kaum oposisi di Iran seolah mendapatkan sebuah energi baru untuk bergerak kembali. Kaum oposisi yang dipimpin oleh Mir Hossein Moussavi dan Mehdi Karroubi kemudian menginisiasi sebuah aksi solidaritas besarbesaran pada tanggal 25 Bahman (C. Good Speed, 2011 : news.nationalpost.com ) (pertanggalan dalam kalender Iran, sekitar pertengahan Februari 2011 di kalender masehi) sebagai sebuah bentuk dukungan bagi pergerakan demokratisasi di Mesir dan Tunisia. Menghadapi hal ini, Pasukan Pengawal Revolusi sebagai instrumen penjaga kestabilan politik-keamanan di Iran menolak izin yang diajukan oleh Mir Hossein Moussavi dan Mehdi Karroubi untuk melakukan aksi solidaritas. Pasukan Pengawal Revolusi menganggap aksi yang dilakukan oleh kaum oposisi adalah aksi pengkhianat yang patut ditindak keras. 
Walaupun begitu, aksi kaum oposisi Iran yang dikenal sebagai Gerakan Hijau ini tetap berjalan. Melalui sebuah page facebook, mereka mengundang banyak orang untuk ikut serta dalam aksi solidaritas tersebut. Para pendemo terdiri dari pelajar, mahasiswa, sopir truk, pedagang emas dan pemuda ini melakukan aksi solidaritas mereka di berbagai kota di Iran. 
Pihak keamanan Iran yang terdiri dari milisi indoktriner Basij-e-mostazafin dan Pasukan Pengawal Revolusi menindak aksi oposisi dengan keras. Ratusan orang diperkirakan tewas dalam aksi demonstrasi tersebut. Pemimpin oposisi, termasuk Mir Hossein Mousavi dan Mehdi Karroubi diberikan status tahanan rumah dan dibatasi komunikasinya dengan dunia luar. 
Menanggapi demonstrasi pro-demokratisasi tersebut, Ayatollah Ali Khamanei selaku pemegang institusi Velayat-e Faqih berpendapat bahwa apa yang terjadi di banyak negara Timur Tengah serupa dengan Revolusi Iran tahun 1979 silam. (C. Good Speed, 2011 : news.nationalpost.com ) Masyarakat Iran dianggap sudah tidak perlu lagi melakukan hal serupa karena demokrasi telah terlaksana di Iran selama 32 tahun lamanya.
Secara praktis, Republik Islam Iran sebenarnya telah menerapkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya yang terkait dengan kebebasan politik (adanya kontestasi/kompetisi dan partisipasi dalam pemilu) dan kebebasan sipil (yang meliputi kebebasan intelektual, perlindungan hak minoritas, pemberdayaan wanita, dan kebijakan luar negeri). Terlepas dari kritik-kritik yang ada, Republik Islam Iran tampaknya berhasil menawarkan sebuah konsep pemerintahan  alternatif dalam peta politik dunia. Keunikannya terletak pada metodenya yang mengkombinasikan bukan hanya agama dan negara, melainkan juga teokrasi dan demokrasi.
Hingga kini Barat senantiasa memaksakan parameter demokrasi Liberal untuk menilai demokrasi di negara lain. Perbedaan model demokrasi yang dimiliki oleh Iran dan Barat menjadikan alasan bagi mereka untuk menyebut pemerintahan Iran tidak demokratis. Padahal para pemikir Barat sendiri mengkritik bentuk model dari demokrasi Liberal dan mengungkap cacatnya beserta kerapuhanya. Kritik paling keras terhadap demokrasi Liberal di era modernisme dewasa ini adalah hilangnya kekuatan rakyat sebagai pemegang kendali. Sebab kekuatan utama kendali telah berpindah dari tangan rakyat ke tangan para Kapitalis melalui mesin industri, finansial dan media mereka. Ketiga faktor itulah yang mengendalikan laju demokrasi Barat.
Berbeda dengan model demokrasi Liberal, Iran menerapkan model demokrasi religius yang berpijak pada suara rakyat dan prinsip-prinsip agama. Di Iran, aspek kebangsaan dan religiusitas bukan hanya tidak bertabrakkan, bahkan saling melengkapi dan menyempurnakan.
Belum genap dua bulan pasca kemenangan Revolusi Islam, partisipasi rakyat kembali menunjukkan kekuatannya di Iran. Sebanyak 98 persen rakyat Iran memilih Republik Islam dalam referendum yang digelar secara demokratis. Gerakan rakyat ini merupakan yang pertama kali dan terbesar dalam sejarah Iran. Fakta itu menunjukkan bahwa rakyat Iran memainkan peran penentu sejak pertama kemenangan Revolusi Islam hingga kini. Jika dibandingkan dengan revolusi-revolusi lainnya, bahkan di Barat sendiri yang sering mengaku sebagai kampium demokrasi, referendum dengan tingkat partisipasi rakyat yang sangat tinggi seperti di Iran tidak terjadi.
Tampaknya penentangan Barat, terutama AS yang dilakukan dalam berbagai bentuk, dari tekanan sanksi hingga ancaman agresi militer terhadap Iran, karena Revolusi Islam mengancam kepentingan ilegal mereka di kawasan Timur Tengah. Ketika Barat menyebut keberadaan pemimpin agama di Iran sebagai kelemahan paling mendasar demokrasi di negara itu, sebenarnya mereka begitu khawatir terhadap pengaruh ulama yang sangat besar bukan hanya di ranah agama tapi masuk ke sektor sosial dan politik. Berkat persatuan nasional yang kokoh di bawah naungan pemimpin agama, Barat gagal membenamkan cakarnya di Iran. Tidak hanya itu, Republik Islam Iran kini menjadi kekuatan baru yang berhasil mengubah perimbangan kekuasaan di kawasan, yang sebelumnya berada dalam cengkeraman Barat.
Keutamaan revolusi Islam Iran dibandingkan revolusi lainnya tampak dari para pemimpinnya. Jika motif kebanyakan pemimpin gerakan revolusi berpijak dari kepentingan ambisi politik dan aspek material, namun Imam Khomeini memandang sebaliknya. Imam Khomeini memimpin revolusi dan memasuki dunia politik karena menjalankan kewajiban agamanya. Dengan demikian, bagi Imam Khomeini yang terpenting adalah menjalankan kewajiban, tidak ada bedanya antara orang memuji maupun menghina atau mengecamnya. Sikap politik Imam Khomeini berpijak dari keimanan yang kokoh dan pengetahuan agama yang dalam disertai keluasan wawasan sosial dan politiknya.
Perbedaan mendasar antara demokrasi agama dengan demokrasi barat adalah terletak pada prinsip legislasi. Demokrasi barat berkeyakinan bahwa undang-undang harus dibuat oleh manusia. Sementara itu, dalam demokrasi agama undang-undang harus berasal dari Tuhan, melalui utusan-Nya, sehingga setiap undang-undang yang dihasilkan harus berada dalam koridor hukum Ilahi.
Perbedaan lainnya terletak pada tujuan. Demokrasi barat yang berkarakter materialistik memiliki tujuan-tujuan yang terbatas pada dimensi lahhiriah manusia, seperti kesejahteraan dan kemakmuran. Sementara itu, demokrasi agama lebih menekankan dimensi mental dan spiritual manusia, sehingga politik dalam demokrasi agama bermakna upaya untuk menghidayahi manusia menuju Allah. Terkait hal itu, Murthadha Mutahhari berargumen, “Upaya untuk membenturkan konsepsi Islam dengan demokrasi merupakan tindakan yang keliru. Konsepsi demokrasi hanya berkutat pada hak-hak manusia dalam urusan kesejahteraa material, seperti sandang, pangan dan papan. Padahal lebih dari itu, manusia membutuhkan sebuah sistem yang akan mengantarkannya menuju kebahagiaan dan kesejahteraan maknawi dan nilai puncak kemanusiaan.”
Dengan demikian manusia atas perintah dan kehendak Allah diijinkan mengambil keputusan terkait pembentukan pemerintah dan pembagian kekuasaan serta hubungan dan batasan di antara lembaga negara. Sesuai dengan pandangan Islam, manusia sebagai khalifah Tuhan di atas muka bumi ketika bertekad merealisasikan hukum Tuhan, dengan kekuasaannya sejatinya tengah menjalankan kekuasaan Allah. Hal ini ditekankan dalam pasal 56 Undang-undang Dasar Iran.
Pasal 56 UUD Iran menyebutkan, "Kekuasaan mutlak terhadap dunia dan manusia sepenuhnya milik Tuhan. Dan Dia pula yang memberi wewenang kepada manusia untuk menentukan nasib masyarakatnya ..." Dari sisi lain, jika manusia di Republik Islam diberi keleluasaan untuk aktif dalam berpolitik, maka wajar jika secara person partisipasi mereka akan sangat terbatas, oleh karena itu sudah menjadi keharusan dibentuk sebuah  partai sebagai wadah yang menampung aspirasi rakyat sehingga mereka mampu berpartisipasi luas dalam kancah politik nasional.
Di Republik Islam Iran yang menggabungkan antara sistem republik dan Islam, setiap partai diberi kebebasan untuk beraktivitas dengan syarat tidak melanggar undang-undang negara dan hukum Islam. Kebebasan dalam setiap masyarakat dan negara memiliki batasan, bahkan negara yang mengklaim sebagai pemerintahan yang paling demokratis di dunia juga memberi batasan bagi kebebasan. Ketika hukum Islam secara penuh diterapkan dalam masyarakat, pemerintahan Islam akan menjadi teladan demokrasi terbaik. Bahkan partai non Islam dalam pemerintahan seperti ini juga diberi kebebasan beraktivitas dengan catatan tidak melanggar batas-batas hukum negara dan Islam.
Dalam pemerintahan ini, secara langsung konsep yang ada sesuai dengan konsep teokrasi dalam sistem politik, dimana kekuasaan terpusat pada imam kedua belas, namun sesuai dengan keimanan aliran syiah ini, maka pemerintah dan parlemen yang menjalankan dan mengawasi jalannya sistem pemerintahan, seperti kepala pemerintahan dipegang oleh seorang presiden, yang walaupun dipilih oleh rakyat tetapi diangkat, dilantik dan diberhentikan oleh Faqih atau Dewan Faqih/Wilayatul Faqih (suatu sistem dimana wilayah kekuasaan dalam pengaturan hukum-hukum Islam berada pada wilayah para orang-orang yang terpilih yang menguasai prinsip-prinsip dan aturan-aturan hukum Islam serta seluruh aspek keimanan yang dikepalai oleh seorang imam masa kegaiban).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar