Gelombang Demokrasi di
Iran
Timur
tengah merupakan suatu kawasan yang didominasi oleh penganut agama islam. Yang
mana kawasan ini memang memiliki berbagai konflik dan problematika yang tidak
ada ujungnya. Berbagai macam permasalahan – permasalahan yang sangat
kontrofersi dan selalu menjadikan pusat perhatian oleh kawasan – kawasan
lainya, dalam pembahasan kali ini yaitu mengenai apakah demokratisasi mampu
diaplikasikan di Negara islam yang dalam hal ini penulis memfokuskan pada
Negara Iran sebagai Negara yang menganut islam sekuler dan pengambilan
kebijakan – kebijakan yang selalu membuat “telinga panas” Amerika Serikat serta
dalam hal ini apakah mampu menimbulkan efek terhadap Negara iran sendiri.
Konsititusi
Iran merupakan konstisui yang memiliki sistem teokrasi-demokrasi. Selain presiden
yang dipilih dari pemilu, ada tokoh sentral lain yang kedudukannya jauh lebih
kuat, yakni Velayat-e Faqih (Supreme Leader/Pemimpin Spiritual). Hingga kini,
tercatat dua Velayat-e Faqih yang pernah berkuasa, yaitu Ayatollah Ruhollah
Khomeini (menjabat pasca revolusi 1979 hingga wafat pada tahun 1989) dan
Ayatollah Ali Khamenei (menggantikan posisi Khomeini hingga saat ini). Sebelum
membahas mengenai Negara Iran atau pada hal ini penulis akan membahas mengenai
posisi Faqih dalam Negara Iran.
Sebelum meneliti lebih lanjut
mengenai pengaruh gelombang demokratisasi di Iran terhadap keberadaan institusi
Faqih, ada baiknya untuk memahami konsep demokrasi. Sehingga nantinya pembaca
mampu menganilis terhadap posisi Faqih serta Demokratisasi itu sendiri.
Penerapan
demokrasi merupakan tuntutan pokok dari fenomena revolusi rakyat yang
berlangsung di sejumlah negara Timur-Tengah saat ini. Menurut Robertta Dahl,
“Ide mengenai demokrasi sendiri muncul di Yunani dan Romawi sekitar 500 tahun
Sebelum Masehi dimana terdapat partisipasi dari banyak penduduk dalam sistem
pemerintahan negara tersebut” (R, Dahl, 1998 : 11) . Sejak saat itu pemaknaan demokrasi mulai
dikembangkan oleh banyak ahli, seperti Aristoteles, John Locke, Baron de
Montesquieu, dan Robert Dahl sendiri. Saward kemudian menjelaskan bahwa “Konsep
demokrasi sebagai suatu sistem politik dapat dijelaskan dengan 4 pendekatan:
1.
Demokrasi dapat dijelaskan dengan menentukan konsep serta ciri-ciri dari sistem
demokrasi,
2.
Berdasarkan etimologi, dimana demokrasi berasal dari kata demos yang berarti
rakyat dan kratia yang berarti pemerintahan. Jadi berdasarkan etimologi
demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diatur oleh rakyat,
3.
Membandingkan sistem demokrasi dengan sistem yang lain, misalnya dengan system teokrasi
dan aristokrasi,
4.
Dengan menjelaskan demokrasi menggunakan prinsip-prinsip atau kata kunci tertentu.
Dari
keempat pendekatan di atas, peneliti memilih pendekatan keempat untuk
menguraikan makna dari konsep demokrasi. Variabel kebebasan, persamaan,
pemisahan kekuasaan dan partisipasi merupakan prinsip-prinsip atau kata-kunci
yang dipilih dalam memahami konsep demokrasi yang digunakan dalam penelitian
ini.
Dirasa
permasalahan yang terjadi pada masa itu adalah keterpusatan kekuasaan. Sehingga
banyak pemimpin – pemimpin pada saat itu seperti raja banyak memnafaatkan
jabatan, melakukan kerja paksa, dan melakukan berbagai hal yang mengakibatkan
adanya ketidaksetaraan dan menimbulkan adanya perbedaan – perbedaan antara raja
dengan masyarakat biasa yang notabenya mereka berkerja untuk raja. Akhirnya
munculnya trias politica, dimana
kekuasaan mulai di bagi – bagi dengan harapan ketidakadanya keterpusatan
kekuasaan mampu memberikan kesetaraan dan keadilan untuk masyarakat dalam
segala elemen.
Dari
pemaparan diatas, peneliti menilai bahwa kebebasan, persamaan, pemisahan kekuasan
dan partisipasi merupakan hal-hal yang penting di dalam suatu proses demokrasi.
Prinsip-prinsip inilah yang kini diterapkan di berbagai negara dikategorikan
sebagai negara yang demokratis. Prinsip-prinsip ini akan digunakan oleh
peneliti dalam menelaah serta menganalisis lebih jauh posisi Velayat-e Faqih
sebagai sebuah institusi pemerintahan di Iran.
Tregaedi Tuntutan Demokrasi di Iran
Pada
pagi hari 6 Augustus 2000, surat itu dibacakan oleh Jurubicara Parlemen Iran di
depan kurang lebih 270 orang anggotanya. Juru bicara Parlemen, Mehdi Karoubi
menyatakan, bahwa inilah negara bersistem wilayatul faqih yang dulu dibentuk
oleh rakyat Iran(tahun 1979). Artinya, ketika seorang wali faqih mengeluarkan
perintah, perintah itu wajib ditaati. Artinya, sidang pagi itu yang sedianya
akan membahas rancangan amandemen terhadap UU Pers Iran harus dibatalkan.
Kekacauan
pun segera menyusul. Para anggota parlemen saling bertengkar. Sebagian
menyetujui pendapat Karoubi, sebagian memprotes. Mereka saling melemparkan kata-kata
keras. Adu fisik pun sempat terjadi. Akhirnya, sebagian anggota parlemen dari
kalangan reformis melakukan walk out. Kekacauan dalam sidang parlemen Iran itu
disiarkan oleh televisi Iran. Rakyat Iran kemudian melakukan demonstrasi besar
di berbagai kota untuk menyatakan dukungan terhadap rahbar dan mengecam anggota
parlemen yang menunjukkan sikap pembangkangan terhadap rahbar.
Dunia
pun segera memberi tanggapan “prihatin” atas peristiwa di atas. Tak kurang
Madeleine Albright, menlu AS pada Kabinet Clinton pun menyatakan penyesalannya
atas “penindasan terhadap demokrasi” yang terjadi di Iran. Berita-berita yang
beredar di media massa dunia umumnya bernada sama, yaitu bahwa pelarangan
amandemen pers yang dilakukan Ayatullah Khamenei menggambarkan sistem
pemerintah Iran yang antidemokrasi dan mengultuskan seorang manusia “biasa”
(yaitu Ayatullah Khamenei).
Iran
telah lama menikmati pluralisme terbatas. Kebebasan untuk mengungkapkan diri
dibatasi oleh ideologi Islam Iran dan kepercayaan bahwa hukum dan nilai-nilai
Islam itulah yang merupakan tuntunan bagi masyarakat, individu, organisasi,
partai politik dan lembaga harus beroperasi di dalam parameter-parameter
identitas dan komitmen Islam revolusioner Iran yang sering berubah-ubah. Dengan
demikian, ideologi dan tuntunan Islam dari negara itu berimplikasi pada
pengawasan negara atas pers dan media massa, serta penerapan aturan yang
menetapkan minuman, pakaian, dan ibadah. Namun, bahkan di sini, pers,
sebagaimana parlemen Iran, sangat beraneka ragam dan dalam batas-batas
tertentu, bersikap kritis sejak soal kepemimpinan dan reformasi tanah hingga
pendidikan, perdagangan dengan Barat dan kedudukan kaum perempuan.
Benarkan
sistem wilayatul faqih tidak demokratis? Bila misalnya, setelah dari anggota
parlemen ditambah satu orang bersepakat untuk menaikkan gaji mereka hingga
200%, bisakah keputusan itu diberlakukan? Dalam pandangan the founding
fathers-nya Iran, untuk menghadapi persoalan-persoalan di atas, harus ada
sistem nilai yang lebih tinggi yang mengatur dan membatasi demokrasi itu
sendiri. Mereka merumuskan, harus ada perpanjangan “tangan” Tuhan untuk menjaga
agar demokrasi tidak keluar dari nilai-nilai Islam.
Kebebasan,
persamaan, adanya pemisahan kekuasan dan dibukanya partisipasi secara luas
kepada masyarakat dalam pemerintahan merupakan tuntutan umum demokratisasi.
Banyak pengamat beranggapan bahwa gelombang demokratisasi negara-negara di
Timur Tengah khususnya di Iran akan sulit sekali terjadi. Kalaupun ada, pasti
akan lamban. Sebab, semenjak negara-negara di wilayah ini terbentuk, mereka
telah mem(iliki sistem politik dan sistem pemerintahan tersendiri yang khas.
Banyak negara di Timur Tengah yang masih berbentuk kerajaan dengan sistem
pemerintahan monarki. Sistem Kerajaan Arab, Emirat Arab, Republik Islam, dan
lain-lain, didasarkan pada paham teokrasi (M, Masrur, 2011 : kompasiana.com ).
Namun, hal ini terjadi sebaliknya gelombang demoktratisasi sangat kuat hingga
menumbangkan beberapa Negara di Timur Tengah.
Iran merupakan sebuah negara yang
dipimpin oleh Raja (Shah). Dinasti raja yang paling terkenal adalah Dinasti
Pahlevi. Shah Reza Pahlevi menorehkan catatan yang baik dalam pertumbuhan
ekonomi Iran. Kepemilikan minyak serta kerjasama yang baik antara Shah Reza dan
Amerika Serikat membuat Iran menjadi negara yang kaya. Namun pencapaian ini
tidak diikuti dengan pemerintahan yang bersih dan pemenuhan hak-hak politik
warga Iran. Korupsi serta nepotisme dijalankan oleh keluarga kerajaan. Dimulai
pada tahun 1974 ekonomi Iran anjlok akibat minyak. Harga barang merangkak naik.
Tahun 1977 adalah awal terjadinya protes oleh warga Iran yang sebagian besar
merupakan kaum intelektual dan kelas menengah. Protes besar terjadi pada tahun
1978 yang dipimpin oleh seorang ulama terkenal asal Qom (kota suci di Iran)
yaitu Ayatollah Ruhullah Khomeini. Khomeini sering melakukan orasi dan protes
keras sehingga Shah Reza menyebut tindakan Khomeini ini sebagai Revolusi Putih.
Sikap keras Khomeini terhadap Shah Reza membuatnya diasingkan ke Irak. Namun
hal tersebut tidak membuat semangat revolusi berhenti. Di tahun 1978, Khomeini
kembali ke Iran dan memulai revolusi kembali dengan lebih banyak dukungan
seperti dari Hosain-Ali Montazeri dan Mohammad Sadduqi.
Tindakan Khomeini ini bukan semata-mata
protes biasa yang sering dilakukan banyak orang di negara lain tetapi Khomeini
menawarkan solusi serta ide untuk membangun Iran dengan menerapkan
prinsip-prinsip Islam. Ide tersebut adalah konsep Velayat-e-Faqih.
Konsep ini bukan merupakan konsep baru. Pada zaman Nabi Muhammad S.A.W, telah dikemukakan
konsep Velayat-e-Faqih, yang berarti siapa
saja yang memiliki ilmu atas akidah dan hukum-hukum Islam yang dapat masuk
kedalam ranah pemerintahan tetapi tidak mutlak (Maulachella, M, 2002 : 9).
Velayat-e-Faqih diangkat oleh Dewan Ulama yang terdiri
dari 12 Ulama pilihan. “Velayat-e-Faqih
bertugas sebagai pelindung yaitu pelindung pihak-pihak lemah seperti wanita,
orang miskin, dan yatim piatu. Kedua, pelindung aktivitas dan fasilitas
keagamaan dan yang terakhir adalah sebagai pelindung kesejahteraan muslim dan
mengarahkan muslim agar sesuai pada Al Quran dan juga menjaga konstitusi negara
yang berisi prinsip-prinsip Islam.” (N. Keddie, 1983 : 196 )
Khomeini diangkat sebagai Velayat-e-Faqih
pertama Iran. Imam Khomeini meyakini urusan politik tidak terpisah dari agama.
Beliau membangun pemerintahan Islam di Iran dengan poros Wilayah al-Faqih.
Marja Syiah ini menjadi tokoh ulama yang menyusun teori Wilayah al-Faqih
sekaligus menerapkannnya dalam tindakan. Bagi Imam Khomeini, negara dan
kekuasaan politik hanya alat untuk mereformasi kehidupan masyarakat. Dengan
mengikutinya diharapkan akan terpenuhi kebutuhan material dan spiritual mereka.
Dalam
pandangan Khomeini, politik Islam adalah politik yang tujuannya adalah Allah
SWT, atau kesempurnaan insan. Dengan politik ini, manusia akan memperoleh
segala kebaikan sejati, baik secara maknawi maupun materi. Berdasarkan hal
tersebut, Khomeini berpendapat bahwa pemerintahan Islam hanya dapat dipimpin
oleh seorang faqih, yaitu orang yang memahami Islam secara mendalam, termasuk
di dalamnya hukum-hukum syariat.
Pasca demokratisasi, kaum oposisi di
Iran seolah mendapatkan sebuah energi baru untuk bergerak kembali. Kaum oposisi
yang dipimpin oleh Mir Hossein Moussavi dan Mehdi Karroubi kemudian
menginisiasi sebuah aksi solidaritas besarbesaran pada tanggal 25 Bahman (C.
Good Speed, 2011 : news.nationalpost.com ) (pertanggalan dalam kalender Iran,
sekitar pertengahan Februari 2011 di kalender masehi) sebagai sebuah bentuk
dukungan bagi pergerakan demokratisasi di Mesir dan Tunisia. Menghadapi hal
ini, Pasukan Pengawal Revolusi sebagai instrumen penjaga kestabilan
politik-keamanan di Iran menolak izin yang diajukan oleh Mir Hossein Moussavi
dan Mehdi Karroubi untuk melakukan aksi solidaritas. Pasukan Pengawal Revolusi
menganggap aksi yang dilakukan oleh kaum oposisi adalah aksi pengkhianat yang
patut ditindak keras.
Walaupun begitu, aksi kaum oposisi Iran
yang dikenal sebagai Gerakan Hijau ini tetap berjalan. Melalui sebuah page
facebook, mereka mengundang banyak orang untuk ikut serta
dalam aksi solidaritas tersebut. Para pendemo terdiri dari pelajar, mahasiswa,
sopir truk, pedagang emas dan pemuda ini melakukan aksi solidaritas mereka di
berbagai kota di Iran.
Pihak keamanan Iran yang terdiri dari
milisi indoktriner Basij-e-mostazafin dan Pasukan Pengawal Revolusi menindak
aksi oposisi dengan keras. Ratusan orang diperkirakan tewas dalam aksi
demonstrasi tersebut. Pemimpin oposisi, termasuk Mir Hossein Mousavi dan Mehdi
Karroubi diberikan status tahanan rumah dan dibatasi komunikasinya dengan dunia
luar.
Menanggapi demonstrasi pro-demokratisasi
tersebut, Ayatollah Ali Khamanei selaku pemegang institusi Velayat-e
Faqih berpendapat bahwa apa yang terjadi di banyak negara
Timur Tengah serupa dengan Revolusi Iran tahun 1979 silam. (C. Good Speed, 2011
: news.nationalpost.com ) Masyarakat Iran dianggap sudah tidak perlu lagi
melakukan hal serupa karena demokrasi telah terlaksana di Iran selama 32 tahun
lamanya.
Secara
praktis, Republik Islam Iran sebenarnya telah menerapkan prinsip-prinsip
demokrasi, khususnya yang terkait dengan kebebasan politik (adanya
kontestasi/kompetisi dan partisipasi dalam pemilu) dan kebebasan sipil (yang
meliputi kebebasan intelektual, perlindungan hak minoritas, pemberdayaan
wanita, dan kebijakan luar negeri). Terlepas dari kritik-kritik yang ada,
Republik Islam Iran tampaknya berhasil menawarkan sebuah konsep
pemerintahan alternatif dalam peta
politik dunia. Keunikannya terletak pada metodenya yang mengkombinasikan bukan
hanya agama dan negara, melainkan juga teokrasi dan demokrasi.
Hingga
kini Barat senantiasa memaksakan parameter demokrasi Liberal untuk menilai
demokrasi di negara lain. Perbedaan model demokrasi yang dimiliki oleh Iran dan
Barat menjadikan alasan bagi mereka untuk menyebut pemerintahan Iran tidak
demokratis. Padahal para pemikir Barat sendiri mengkritik bentuk model dari
demokrasi Liberal dan mengungkap cacatnya beserta kerapuhanya. Kritik paling
keras terhadap demokrasi Liberal di era modernisme dewasa ini adalah hilangnya
kekuatan rakyat sebagai pemegang kendali. Sebab kekuatan utama kendali telah
berpindah dari tangan rakyat ke tangan para Kapitalis melalui mesin industri,
finansial dan media mereka. Ketiga faktor itulah yang mengendalikan laju
demokrasi Barat.
Berbeda
dengan model demokrasi Liberal, Iran menerapkan model demokrasi religius yang
berpijak pada suara rakyat dan prinsip-prinsip agama. Di Iran, aspek kebangsaan
dan religiusitas bukan hanya tidak bertabrakkan, bahkan saling melengkapi dan
menyempurnakan.
Belum
genap dua bulan pasca kemenangan Revolusi Islam, partisipasi rakyat kembali
menunjukkan kekuatannya di Iran. Sebanyak 98 persen rakyat Iran memilih
Republik Islam dalam referendum yang digelar secara demokratis. Gerakan rakyat
ini merupakan yang pertama kali dan terbesar dalam sejarah Iran. Fakta itu
menunjukkan bahwa rakyat Iran memainkan peran penentu sejak pertama kemenangan
Revolusi Islam hingga kini. Jika dibandingkan dengan revolusi-revolusi lainnya,
bahkan di Barat sendiri yang sering mengaku sebagai kampium demokrasi,
referendum dengan tingkat partisipasi rakyat yang sangat tinggi seperti di Iran
tidak terjadi.
Tampaknya
penentangan Barat, terutama AS yang dilakukan dalam berbagai bentuk, dari
tekanan sanksi hingga ancaman agresi militer terhadap Iran, karena Revolusi
Islam mengancam kepentingan ilegal mereka di kawasan Timur Tengah. Ketika Barat
menyebut keberadaan pemimpin agama di Iran sebagai kelemahan paling mendasar
demokrasi di negara itu, sebenarnya mereka begitu khawatir terhadap pengaruh
ulama yang sangat besar bukan hanya di ranah agama tapi masuk ke sektor sosial
dan politik. Berkat persatuan nasional yang kokoh di bawah naungan pemimpin
agama, Barat gagal membenamkan cakarnya di Iran. Tidak hanya itu, Republik
Islam Iran kini menjadi kekuatan baru yang berhasil mengubah perimbangan
kekuasaan di kawasan, yang sebelumnya berada dalam cengkeraman Barat.
Keutamaan
revolusi Islam Iran dibandingkan revolusi lainnya tampak dari para pemimpinnya.
Jika motif kebanyakan pemimpin gerakan revolusi berpijak dari kepentingan
ambisi politik dan aspek material, namun Imam Khomeini memandang sebaliknya.
Imam Khomeini memimpin revolusi dan memasuki dunia politik karena menjalankan
kewajiban agamanya. Dengan demikian, bagi Imam Khomeini yang terpenting adalah
menjalankan kewajiban, tidak ada bedanya antara orang memuji maupun menghina
atau mengecamnya. Sikap politik Imam Khomeini berpijak dari keimanan yang kokoh
dan pengetahuan agama yang dalam disertai keluasan wawasan sosial dan
politiknya.
Perbedaan
mendasar antara demokrasi agama dengan demokrasi barat adalah terletak pada
prinsip legislasi. Demokrasi barat berkeyakinan bahwa undang-undang harus
dibuat oleh manusia. Sementara itu, dalam demokrasi agama undang-undang harus
berasal dari Tuhan, melalui utusan-Nya, sehingga setiap undang-undang yang
dihasilkan harus berada dalam koridor hukum Ilahi.
Perbedaan
lainnya terletak pada tujuan. Demokrasi barat yang berkarakter materialistik
memiliki tujuan-tujuan yang terbatas pada dimensi lahhiriah manusia, seperti
kesejahteraan dan kemakmuran. Sementara itu, demokrasi agama lebih menekankan
dimensi mental dan spiritual manusia, sehingga politik dalam demokrasi agama
bermakna upaya untuk menghidayahi manusia menuju Allah. Terkait hal itu,
Murthadha Mutahhari berargumen, “Upaya untuk membenturkan konsepsi Islam dengan
demokrasi merupakan tindakan yang keliru. Konsepsi demokrasi hanya berkutat
pada hak-hak manusia dalam urusan kesejahteraa material, seperti sandang,
pangan dan papan. Padahal lebih dari itu, manusia membutuhkan sebuah sistem
yang akan mengantarkannya menuju kebahagiaan dan kesejahteraan maknawi dan
nilai puncak kemanusiaan.”
Dengan
demikian manusia atas perintah dan kehendak Allah diijinkan mengambil keputusan
terkait pembentukan pemerintah dan pembagian kekuasaan serta hubungan dan
batasan di antara lembaga negara. Sesuai dengan pandangan Islam, manusia
sebagai khalifah Tuhan di atas muka bumi ketika bertekad merealisasikan hukum
Tuhan, dengan kekuasaannya sejatinya tengah menjalankan kekuasaan Allah. Hal
ini ditekankan dalam pasal 56 Undang-undang Dasar Iran.
Pasal
56 UUD Iran menyebutkan, "Kekuasaan mutlak terhadap dunia dan manusia
sepenuhnya milik Tuhan. Dan Dia pula yang memberi wewenang kepada manusia untuk
menentukan nasib masyarakatnya ..." Dari sisi lain, jika manusia di
Republik Islam diberi keleluasaan untuk aktif dalam berpolitik, maka wajar jika
secara person partisipasi mereka akan sangat terbatas, oleh karena itu sudah
menjadi keharusan dibentuk sebuah partai
sebagai wadah yang menampung aspirasi rakyat sehingga mereka mampu
berpartisipasi luas dalam kancah politik nasional.
Di
Republik Islam Iran yang menggabungkan antara sistem republik dan Islam, setiap
partai diberi kebebasan untuk beraktivitas dengan syarat tidak melanggar
undang-undang negara dan hukum Islam. Kebebasan dalam setiap masyarakat dan
negara memiliki batasan, bahkan negara yang mengklaim sebagai pemerintahan yang
paling demokratis di dunia juga memberi batasan bagi kebebasan. Ketika hukum
Islam secara penuh diterapkan dalam masyarakat, pemerintahan Islam akan menjadi
teladan demokrasi terbaik. Bahkan partai non Islam dalam pemerintahan seperti
ini juga diberi kebebasan beraktivitas dengan catatan tidak melanggar
batas-batas hukum negara dan Islam.
Dalam
pemerintahan ini, secara langsung konsep yang ada sesuai dengan konsep teokrasi
dalam sistem politik, dimana kekuasaan terpusat pada imam kedua belas, namun
sesuai dengan keimanan aliran syiah ini, maka pemerintah dan parlemen yang
menjalankan dan mengawasi jalannya sistem pemerintahan, seperti kepala
pemerintahan dipegang oleh seorang presiden, yang walaupun dipilih oleh rakyat
tetapi diangkat, dilantik dan diberhentikan oleh Faqih atau Dewan
Faqih/Wilayatul Faqih (suatu sistem dimana wilayah kekuasaan dalam pengaturan
hukum-hukum Islam berada pada wilayah para orang-orang yang terpilih yang
menguasai prinsip-prinsip dan aturan-aturan hukum Islam serta seluruh aspek
keimanan yang dikepalai oleh seorang imam masa kegaiban).