Hukum Organisasi “Internasional”
Oleh Yuli Lestari (201310360311122)
Dosen Pengampu : M. Syaprin Zahidi, M.A.
Pendahuluan
Organisasi
Internasional merupakan salah satu dari enam subjek dalam hukum internasional.
Untuk memenuhi syarat sebagai subjek hukum internasional perlu memiliki “legal personallity”. Kedudukan atau
kepribadian hukum (legal personality)
tersebut diperlukan untuk memperoleh keabsahan hukum sebagai pelaku (subjek)
serta satuan tersendiri dalam pergaulan atau hubungan internasional.
A.
Subjek
Hukum Internasional
Subjek
– Subjek hukum internasional adalah mencangkup a) negara, dan b) subjek hukum
bukan negara. Dalam istilah hubungan internasional, juga disebut a) pelaku
berupa negara (state actor), dan b)
pelaku bukan negara (nonstate).
Untuk negara sebagai subjek hukum
internasional, sudah tentunya hanya ada satu macam bentuk, yaitu : negara
(termasuk pemerintah masing – masing negara ). Sedangkan subjek hukum
internasional yang bukan negara, dapat dibagi atas lima macm penggolongan.
Dengan demikian, hukum internasional
mempunyai enam subjek keseluruhan, yaitu :
1. Negara,
atau negara – negara;
2. Tahta
suci (vatikan);
3. Organisasi
– organisasi internasional;
4. Palang
Merah Internasional (ICRC);
5. Pemerintah
dalam pelarian/pihak dalam sengketa;
6. Individu
(perorangan) dan kelompok tertentu.
Negara sebagai subjek hukum
internasional, tentu sudah cukup jelas. Bahkan, negara atau negara – negara,
adalah merupakan subjek hukum internasional paling pokok.
Tahta Suci (vatikan) digolongkan
tersendiri, karena keunikan fungsi dan kedudukannya. Tidak dapat disebut suatu
negara dan bukan oula salah satu anggota Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB).
Tidak pula dapat digolongkan kedalam satu bentuk lainnya dari subjek hukum
internasional bukan negara.
Organisasi – organisasi internasional,
adalah subjek hukum internasional bukan negara. Khususnya, karena organisasi
internasional pada umumnya merupakan gabungan keanggotaan beberapa negara.
Sedangkan Palang Merah Internasional (ICRC) digolongkan terpisah dari
organisasi internasional lainnya karena keunikan statusnya. Tidak menyangkkut
kepentingan langsung atau tertentu dari anggota – anggotanya, melainkan
ditujukan untuk kepentingan menyeluruh umat manusia.
Pemerintahan dalam pelarian atau pihak –
pihak dalam sengketa adalah subjek tersendiri pula. Contohnya : pemerintahan
Kamboja pimpinan Norodom Sihanouk yang berada di Beijing, sebelum tercapainya
proses perdamaian dan pembentukan pemerintahan koalisi di negeri Kamboja. Phiak
dalam sengketa, misalnya: PLO (Palestine
Liberation Organization).
Ada syarat – syarat tertentu yang perlu
dipenuhi, untuk mendudukan pemerintahan pelarian, pemberontak serta pihak dalam
sengketa sebagai subjek hukum internasional, yaitu :
a. Mempunyaistruktur
(susunan) administrasi dan keorganisasian yang lengkap dan jela, sebagaimana
layaknya suatu administrasi pemerintahan.
b. Mempunyai
markas besar yang tetap sebagai pusat dalam menjalankan kegiatan admnistrasi
pemerintahan, walaupun markas – markas itu berada di luar wilayahnya.
c. Pasukan
yang berada dibawah kekuasannya, baik militer resmi maupun paramiliter (milisi
atau sukarelawan), memakai seragam tertentu dan atribut – atribut secara jelas.
Syarat – syarat
tersebut diatas adalah dipelukan sebagai bukti keberadaan (eksistensi)pihak –
pihak dalam sengketa secara sah. Misalnya, bahwa satuan atau pihak itu bukan
sekedar kumpulan gerombolan atau gerakan pengacau keamanan. Jika memenuhi
syarat – syarat tersebut diatas, barulah diakui sebagai subjek hukum
internasional (dengan pihak ketiga atau pihak lainnya). Misalnya, untuk
melakukan transaksi perdagangan dan mendapata pinjaman komersial.
Individu adalh merupakn
subjek hukum internasional, dalam hal melakukan kegiatan dan tindakan yang
membahayakan perdamaian atau melakukan “genocide” (pembasmian masalterhdapa
kelompok ras/bangsa). Berdasarkan hal tersebut pula, diadakan pengadilan
Nunberg dan Tokyo (menghukum jendral – jendral Jerman dan Jepang yang melakukan
pelanggaran hukum humaniter dalam masa Perang Dunia II), yang memperlakukan
terhukum sebagai individu – individu yang telah melanggar ketentuan hukum
internasional. Dalam perkembangan masa kini, kejahatan perdagangan narkotika
secara internasional, juga dapat dituntut sebagai tanggungjawab individu
(sebagai contoh Kasus penangkapan Jenderal Antonio Noriega di Panama oleh
Amerika Serikat pada tahun 1990).
Untuk kelompok, adalah
perusahaan – perusahaan transnasional (TNC/MNC), yang makin besar perannya
dalam pergaulan internasional dewasa ini.
B.
Legal
Personality
Suatu satuan
masyarakat, kelompok, atau orrganisasi internasional tidak memiliki proses
administratif dan tata hukum yang sama dengan masyarakat atau satuan – satuan
secara nasional. Organisasi internasional terdiri dari keanggotaan negara –
negara, tetapi secara hukum tidak dibenarkan untuk menggunakan legal
personality negara – negara anggotany. Organisasi tersebut perlu mempunyai
kebasahan sebagai satuan tersendiri, bukan sekedar mengatasnamakan negara –
negara anggotanya.
Untuk itulah perlu adanya legal personality bagi suatu
organisasi internasional yang terpisah dari legal personallity masing – masing
negara anggotanya. Syarat – syarat bagi suatu organisasi internasional untuk
memiliki legal personality sendiri, adalah bawaha organisasi tersebut :
1. Merupakan
himpunan (keanggotaan) negara – negara, yang berdifat tetap (permanen), serta
dilengkapi dengan struktur organisasi yang lengkap.
Dengan
kata lain, bukan sekedar komite ad-hoc yang
biasanya berfungsi hanya sementara atau dalam jangka waktu tertentu.
2. Memiliki
perbedaan, dalam hal kewenangan hukum dan tujuan organisasi, antara organisasi
, antara organisasi itu dengan negara anggota.
3. Adanya
kewenangan hukum organisasi itu yang dapat diterima (oleh pihak lain) serta
diterapkan dalam melaksanakan kegiatan pada ruanglingkup internasional, bukan
sekedar kegiatan di dalam ruang lingkup nasional salah satu atau masing –
masing negara anggotanya.
Dengan
kata lain, diakui sebagai suatu satuan tersendiri (bukan sekedar pengelompokkan
beberapa negara) dalam transaksi atau hubungan dengan pihak lain.
Syarat tersebut diatas,
jika menyangkuthal – hal yang lebih khusus , masih perlu pula dilengkapi oleh :
1.
Kemampuan mengadakan
perjanjian (the Treaty-making Power).
2.
Adanya hak dan
kewenangan secara hukum untuk memiliki asset – asset berupa barang, modal,
bangunan, peralatan (milik organisasi);serta status khusus bagi personalia yang
diberi kepercayaan atau amanat (diakreditasi) atas nama organisasi.
3.
Kemampuan mengajukan
tuntutan (claim) terhadap negara anggota dan juga negara bukan anggota, jika
terjadi atau terdapat hal yang merugikan organisasi.
4.
Locus
standi untuk mengajukan perkara ke pengadilan
internasional dan berdasarkan jurisdiksi internasional.
5.
Adanya perlindungan
fungsional terhadap staf dan personalia.
6. Hak
organisasi yang disertai pengakuan/penerima oleh negara atau organisasi lain
untuk mengirim perwakilan dalam menghindari berbagai konfrensi internasional
yang bersangkutan.
Demikianlah,
kita lihat contohnya bahwa pertemuan ASEAN dengan masing – masing mitra-wicara (dialog-partners) adalah mengatasnamakan
ASEAN sebagai satuan organisasi. Berbeda dan terpisah dari hubungan bilateral
yang ditempuh oleh masing – masing anggota ASEAN dengan negara – negara yang
menjadi mitra-wicara ASEAN tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa ASEAN memiliki legal personality tersendiri. Agak lain
halnya dengan Gerakan Non-Blok, yang bersifat movement atau koordinasi
pengelompokkan acara moral sehingga kurang jelas adanya suatu legal personality.
C. Peranan dan Fungsi
Organisasi – organisasi Internasional
Peran organisasi
internasional :
1.
Wadah atau form untuk
meggalangkan kerjasama serta untuk mencegah atau mengurangi intensitas konflik
(sesama anggota);
2.
Sebagai sarana untuk
perundingan dan menghasilkan keputusan bersama yang slaing menguntungkan dan
adakalanya bertindak sebagai
3. Lembaga
yang mandiri untuk melaksanakan kegiatan yang diperlukan (antara lain kegiatan
sosial kemanuisaan, bantuan untuk pelesteraian lingkungan hidup, pemugaran
monumen bersejarah, peace keeping operation dan lain-lain)
Fungsi
organisasi internasional :
1.
Tempat berhimpun bagi
negara – negara anggota bila organisasi internasional itu IGO
(antar-negara/pemerintah) dan bagi kelompok masyarakat atau lembaga swadaya
masyarakat apabila organisasi internasionalitu masuk kategori INGO
(non-pemerintah);
2.
Untuk menyusun atau
merumuskan agenda bersama (yang menyangkut kepentingan semua anggota dan
memprakarsai berlangsungnya perundingan untuk menghasilka perjanjian –
perjanjian internasional;
3.
Untuk menyusun dan
menghasilkan kesepakatam emngenai aturan/norma atau rejim – rejim
internasional;
4.
Penyediaan saluran
untuk berkomnikasi diantara sesama anggota dan adakalanya mwrintis akses
komunikasi bersama dengan non anggota (bisa dengan negara lain yang bukan
anggota dan bisa dengan organisasi internasional lainnya;
5. Penyebarluasan
informasi yang bisa dimanfaatkan sesama anggota.
Organisasi
internasional memang tidak memiliki dan tidak menjalankan politik luar negri
sebagaimana negara – negara yang merdeka dan berdaulat. Namun organisasi
internasional bisa menjadi indtrument bagi pelaksanaan kebijakan luar negri (foreign policy) negara anggotanya. Tiga
peranan penting organisasi internasiona dalam politik dunia (word politics) menurut Pentland (dalam
Little dan Smith, 1991:242-243) adalah :
1.
Sebagai indtrumen dari
kebijakan luar negri negara – negara anggota;
2.
Untuk mengatur perilaku
dan tindakan negara – negara anggota;
3.
Bertindak berdasar
keputusannya sebagai aktor/lembaga yang mandiri (otonom).
D. Tujuan Organisasi
Internasional
Tujuan dari masing –
masing organisasi internasional tentu dapat kita simak dari Piagam (Charter)
atau Statuta yang membentuk dan mendirikannya. Sama sebagaimana tujuan setiap
organisasi bisa kita baca dalam Anggaran Dasar organisasi tersebut. Tujuan PBB
(United Nations Organization) misalnya bisa kita simak dari “Charter of the United Nations” (1945).
Tujuan ASEAN kita simak dari isi Deklarasi Bangkok (8 Agustus 1967) dan
beberapa perubahan yang dihasilkan dalam KTT-KTT ASEAN berikutnya. Tujuan Uni
Eropa (European Union) bisa kita
simak dari perjanjian Maastrich (1992), yaitu setelah perubahannya dari European Community (EC).
Sedangkan
menurut Werner J. Feld dan Robert S. Jordan, tujuan organisasi internaisonal
(baik IGOs maupun INGOs) dpat dibagi atas tiga kategori, yaitu :
1.
Untuk memelihara
kepentingan anggota – anggotanya diarnea internasional (global dan regional);
2.
Untuk mengimbangi
organisasi internaisonal lainnya;
3. Untuk
mengubah , meodifikasi, menyelaraskan kepentingan nasional dari negara – negara
anggotanya.
Pembahasan
Pada umumnya, dalam melangsungkan
hidup manusia memerlukan bantuan orang lain. Oleh karena itu, manusia harus
bekerja sama, berdampingan, dan hidup dengan damai. Namun, kadang terjadi
benturan kepentingan dalam mencapai tujuannya. Demikian pula halnya dengan
negara yang ingin bekerja sama dengan negara lain, adakalanya, benturan
kepentingan pun tidak dapat dihindari.
Akibat dari benturan kepentingan,
terkadang, dapat menimbulkan konflik bersenjata atau peperangan. Setiap
peperangan selalu menimbulkan kehancuran, baik di pihak yang menang maupun yang
kalah. Bahkan banyak perang yang mengakibatkan lenyapnya sebuah bangsa atau
negara.
Akibat perang yang merusak segala
sendi kehidupan, maka, manusia pun memikirkan tentang perdamaian yang kekal dan
abadi. Upaya menghindari peperangan yang mengancam kehidupan manusia diusahakan
dengan membentuk suatu lembaga perdamaian dan merupakan persatuan seluruh
bangsa atas dasar kehendak bebas setiap negara untuk menjaga dan menjamin
keamanan dan ketertiban bersama. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka, Perdana
Menteri Inggris, Winston Churchill dan Franklin Delano Roosevelt, Presiden
Amerika Serikat, mengadakan pembicaraan khusus yang menghasilkan deklarasi
tentang hak kebebasan, kemerdekaan dan perdamaian dunia.
Hal inilah yang menjadi langkah
awal terbentuknya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) adalah organisasi internasional yang lahir pada 24 Oktober 1945. PBB
dapat dikategorikan sebagai organisasi internasional terluas dan terlengkap,
tetapi juga amat kompleks. Dikatakan demikian, karena ruang lingkup PBB adalah
meliputi semua negara di dunia, baik anggota maupun bukan. Hingga saat ini,
sebagai organisasi besar atau organisasi internasional par excellence yang
dikenal dunia dan masyarakat internasional, PBB memiliki pengaruh dan peranan
dalam mempertahankan kelangsungan hidup umat manusia di dunia, khususnya di
bidang perdamaian dan keamanan internasional (international peace and
security) ataupun di bidang ekonomi sosial.
Organisasi internasional seperti
PBB dikategorikan sebagai organisasi yang memiliki peranan amat kompleks karena
memiliki fungsi sebagai berikut (Mandalangi, 1986:56).
1. Berfungsi sebagai Yudisial, artinya
bahwa PBB menjalankan fungsi yudisial melalui badan prinsipalnya yang terkenal
yaitu the international Court of justice (ICJ), demikian pula
melalui the Administrative tribunal of the ILO yang dibentuk
berdasarkan pasal 37 Konstitusi ILO serta melalui suatu badan kuasi-yudisial
seperti the committee on freedom of Association yang bertindak
sewaktu-waktu atas nama governing Body dari ILO.
2. Berfungsi sebagai legislatif atau
administratif, dikatakan demikian karena PBB menjalankan fungsi legislatif atau
administratif melalui resolusi-resolusi dan keputusan-keputusan yang diambil
dalam sidang majelis umum; demikian pula melalui keputusan dan berbagai
peraturan yang dibuat oleh Dewan Ekonomi Sosial (the economic and
social council), melalui beraneka ragam konvensi (conventions), regulations
dan procedures yang dihasilkan dalam Internasional Labour
Organization (ILO) dan lain-lain.
3. Berfungsi sebagai eksekutif atau
politik, dikatakan demikian karena melalui badan-badan prinsipalnya (principal
organs) seperti Majelis Umum (General Assembly) dan Dewan Keamanan (Security
Council) dalam arti memelihara perdamaian dan keamanan internasional,
melalui “related agency” yang bukan badan-badan khusus seperti the
international atomic energy agency (IAEA), bahkan seterusnya melalui
‘pasukan darurat PBB (United Nations Emergency Force) yang pernah
bertugas misalnya di Korea, Congo, Cyprus, Timur Tengah dan sebagainya.
Fungsi-fungsi
yang dikemukakan di atas menunjukkan betapa luas dan pelik permasalahan yang
ditangani PBB sebagai organisasi internasional. Mengingat fungsi dan
wewenangnya (competence) yang beraneka ragam itu, maka, PBB tidak dapat
di pandang hanya sebagai “subyek hukum internasional” atau “lembaga hukum” (legal
institution) belaka, tetapi harus dilihat sebagai suatu “lembaga politik” (political
institution) yang sangat dinamis dan berpengaruh dalam tata kehidupan
hubungan internasional.
Salah
satu lembaga yang berpengaruh dalam tata kehidupan hubungan internasional
adalah Dewan Keamanan PBB. Dewan Keamanan merupakan salah satu dari 6 badan
utama PBB. Negara-negara anggota PBB telah melimpahkan tanggungjawab utama kepada
Dewan Keamanan (DK) untuk mengurusi masalah pemeliharaan perdamaian dan
keamanan internasional sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip Piagam PBB.
Semua negara anggota telah menyetujui untuk menerima dan melaksanakan
keputusan-keputusan Dewan Keamanan, termasuk keputusan Dewan Keamanan untuk
menjatuhkan sanksi militer terhadap anggota-anggota PBB yang dianggap menyalahi
prinsipprinsip Piagam PBB dan mengancam pemeliharaan perdamaian (Suryokusumo, 2007:17)
Sejarah PBB: Fondasi
Struktur Kekuasaan
Perserikatan Bangsa-Bangsa disebut
oleh Hans J. Morgenthau dalam literatur klasiknya, Politics Among Nations
(1948) sebagai international government atau pemerintahan dunia. Analisis
Morgenthau didasarkan atas sebuah asumsi, bahwa penanggulangan atas sistem
internasional yang anarki hanya akan dapat efektif jika ada tata-aturan
internasional yang terlembaga dalam wujud international government, atau sebuah
organisasi yang memayungi negara-negara di dunia (Morgenthau, 1948).
Mengapa PBB menjadi sebuah
alternatif? Untuk menjawab hal ini, kita perlu berangkat dari analisis mengenai
sejarah PBB. Berdasarkan situs resmi PBB, detil mengenai sejarah PBB dilukiskan
secara lebih gamblang. Nama PBB atau United Nations sendiri pertama kali
diusulkan oleh Presiden AS Franklin Delano Roosevelt pada tahun 1952. Pada
waktu itu, Roosevelt tengah menggalang dukungan internasional untuk melawan
negara-negara axis yang menjalin aliansi militer strategis: Jerman, Jepang, dan
Italia.
Nama Perserikatan Bangsa-Bangsa ini
mengingatkan masyarakat internasional pada Liga Bangsa-Bangsa (League of
Nations) dan Aliansi Suci (Holy Alliance) yang merupakan aliansi untuk menjaga
perdamaian dunia. Liga Bangsa-Bangsa sendiri memiliki anggota tidak tetap dan
anggota tetap. Morgenthau memotret konflik dan problematika LBB dalam sebuah
konflik antagonistik antara negara-negara status quo: Inggris Raya dan Perancis
(Morgenthau, 1948). Liga Bangsa-Bangsa dilahirkan oleh Perjanjian Versailles
tahiun 1919 (United Nations, 2000).
Tujuan dibentuknya LBB sendiri,
mengutip United Nations (2000), adalah “to promote international cooperation
and to achieve peace and security”. Dari sini, dapat kita lihat bahwa Liga
Bangsa-Bangsa sendiri sangat menekankan komitmen dari anggotaya untuk membina
kerjasama. Secara teoritik, sistem internasional yang anarki, yang dihasilkan
oleh Perang Dunia I, memang akan menghasilkan order. Hal ini yang coba diadopsi
oleh LBB untuk menanggulangi problem keamanan internasional.
Oleh karena seting politik
internasional yang konfliktual tersebut, ditambah lemahnya komitmen dan
menguatnya kembali kekuatan Jerman sebagai salah satu kekuatan utama dunia, LBB
tak dapat bertahan dalam waktu lama. Penyebabnya adalah hilangnya komitmen atas
perjanjian LBB yang menyebabkan beberapa negara keluar. Padahal, LBB pada
awalnya dibuat untuk menahan perang antarnegara. Serangan Jerman atas Polandia
pada tahun 1939 praktis memicu respons negara-negara sekutu untuk menggalang
kembali kekuatan melawan Jerman. LBB bubar, dan perang muncul kembali.
Pada tahun 1945, setelah kekalahan
Jerman, perwakilan 50 negara bertemu di San Fransisco untuk membahas nasib
dunia pasca-Perang Dingin. Beberapa delegasi negara menawarkan proposal untuk
membentuk sebuah organisasi internasional yang sebelumnya telah dibahas pada
pertemuan di Dumbarton Oaks tahun 1944. Pertemuan ini menghasilkan sebuah
deklarasi yang kini kita kenal dengan deklarasi PBB, yang disahkan pada tanggal
26 Juni 1945. Sebagai anggota ke-51, masuk Polandia yang tidak mengirimkan perwakilan
pada pertemuan tersebut.
Akan tetapi, legalitas dari PBB
sendiri baru muncul setelah 24 Oktober 1945, setelah 5 negara utama
meratifikasi UN Charter. Hal ini menjadi sebuah batu loncatan untuk menuju apa
yang disebut oleh Morgenthau (1948) sebagai “world government dengan struktur
kekuasaan yang bertumpu pada Dewan Keamanan (lima anggota tetap).
Dari fakta sejarah tersebut, ada
tiga fenomena yang dapat dianalisis terkait seting politik internasional pada
era tersebut.
Pertama
, PBB dilahirkan dari respons atas sebuah sistem internasional yang anarkis.
Artinya, PBB sendiri merupakan sebuah kompromi internasional untuk menahan
perang. Wajar jika kita sulit menemukan perbedaan struktur antara LBB dan PBB
secara organisasional. Sehingga, kita akan sampai kepada sebuah kesimpulan: PBB
akan sangat bergantung pada komitmen anggota-anggotanya untuk menaati
kesepakatan yang ada.
Kedua
, PBB dibuat oleh kelompok yang menang perang. Secara sadar atau tidak,
meminjam kamus wacana Gramscian, kelompok yang memenangi peperangan akan
menjadi hegemoni dalam tata organisasi selanjutnya (Simon, 1999; Sugiono,
1999). Hal ini kemudian termanifestasi dalam struktur organisasi PBB yang
menempatkan lima negara besar (great powers) sebagai anggota Dewan Keamanan
yang memiliki hak veto dalam resolusi-resolusi PBB.
Ketiga
, karena dibuat oleh negara-negara besar (great powers) dan sangat menekankan
pada komitmen pada negara-negara anggotanya, PBB akan sangat bergantung pada
struktur kekuasaan yang membentuknya. Dalam konteks ini, PBB akan mampu
menjalankan perannya secara positif jika kekuatan-kekuatan besar yang menyokong
PBB, dalam hal ini lima negara yang menjadi anggota tetap Dewan Keamanan,
mendukungnya. Adanya pemberian hak veto pada lima negara DK PBB menjadikan
strukturnya sangat bertumpu pada powers, sehingga kita akan kembali pada logika
realisme untuk mencermati persoalan PBB.
Dilema-Dilema
Struktural
Jika merujuk pada teori Morgenthau
bahwa pengaturan keamanan dan perdamaian akan terwujud melalui sebuah lembaga
atau pemerintahan dunia (world government), maka dapat kita tarik kesimpulan
bahwa peran utama PBB adalah mendukung perdamaian dan keamanan dunia melalui
sebuah instrumen politik yang mengakomodasi kepentingan kekuatan-kekuatan besar
(great powers). Hal ini kemudian menjadikan PBB sebagai sebuah organisasi
internasional yang memiliki otoritas untuk menjaga perdamaian dunia. Sekarang,
setelah era perang dingin berakhir, PBB mengalami berbagai dilema struktural.
Perubahan politik internasional pasca-perang dingin serta mulai masuknya aktor
non-negara sebagai pemain dalam hubungan internasional setidaknya telah menjadi
masukan bagi PBB untuk merevitalisasi perannya yang begitu sentral dalam
politik internasional.
Sehingga, kita akan masuk pada
sebuah pertanyaan: posisi struktural apa yang perlu direvitalisasi dari PBB?
Untuk menjawabnya, kita akan masuk pada uraian mengenai struktur organisasi PBB
dan analisis mengenai struktur tersebut. Dalam konteks kontemporer, PBB
setidaknya memiliki beberapa permasalahan persoalan struktural. Ada tiga
persoalan yang muncul: persoalan hak veto dalam Dewan Keamanan, lemahnya peran
PBB dalam menghadapi disparitas ekonomi, serta hegemoni yang masih kuat dalam
politik internasional yang masuk di tubuh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pertama
, hak veto. Definisi hak veto adalah hak untuk tidak menyetujui rancangan
resolusi Dewan Keamanan yang diusulkan. Secara garis besar, hak veto dimiliki
oleh lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yaitu Inggris, Amerika
Serikat, Perancis, Cina, dan Rusia. Pada awalnya, hak veto ini merupakan
konsensus yang ingin menjaga agar tidak ada kekuatan lain yang muncul
pasca-Perang Dunia II.
Sehingga, keberadaan hak veto
merupakan konsensus dari lima negara pemenang perang dunia II untuk memegang
kontrol atas dunia. Adanya hak veto tidak didasarkan atas pertimbangan
keadilan, tetapi lebih kepada balance of power yang merupakan ciri khas
realisme politik. Perimbangan kekuasaan ini kemudian memberi hak bagi The Big
Five untuk memainkan peran politik dalam pembuatan resolusi PBB.
Jika kita analisis, penggunaan hak
veto ini memiliki dua dimensi yang problematis. Problem pertama adalah soal
power yang tidak terbatas. karena hak veto memberi porsi begitu besar pada
power, penggunaan power oleh negara-negara besar kerap terabaikan dari sanksi.
Smith (2005) menggambarkan struktur yang AS-minded mengakibatkan adanya
justifikasi-justifikasi terhadap apa yang telah dilakukan oleh Amerika Serikat
dalam foreign policy-nya. Hal ini dipotret sebagai sebuah “hegemoni” dalam
politik internasional, yang dalam konteks perang dingin ditandingin oleh
“counter-hegemony”, yaitu Uni Sovyet. Terciptalah bipolaritas kekuatan dalam
politik internasional (Kegley, 2006).
Problem kedua adalah soal keadilan.
hak veto mengabaikan dimensi keadilan dan demokrasi. Padahal, secara
struktural. asas keadilan merupakan aspek terpenting dalam decision-making pada
diplomasi multilateral (Berridge, 2002). Banyak kasus yang menunjukkan bahwa
hak veto sering disalahgunakan oleh negara pemiliknya untuk
kepentingan-kepentingan tertentu. Dalam kasus agresi militer Israel ke Jalur
Gaza, misalnya, adanya veto atas rancangan resolusi yang memberi sanksi atas
Israel mengakibatkan adanya korban jiwa begitu besar. Padahal, serangan
tersebut bertentangan dengan Konvensi Jenewa IV (1949).
Dengan demikian, pembagian kekuasaan
ini cenderung oligarkis. dan melupakan prinsip pertama realisme politik:
Political realism believes that politics, like society in general, is governed
by objective laws that have their roots in human nature (Morgenthau, 1948).
Dengan adanya hak veto yang berbasis power pada negara-negara besar akan sangat
problematis karena adanya subordinasi terhadap hukum internasional. Kacamata
realisme memandang hukum internasional sangat penting dalam menegakkan
perdamaian dan keamanan (Sprout, 1963). Ketika politik dibasiskan hanya pada
power dan meniadakan hukum internasional, hak veto menjadi problematis secara
konseptual.
Sehingga, eksistensi PBB dalam
kacamata struktural akan tergantung pada nasib dari hak veto ini. Negara-negara
besar akan menghadapi tantangan untuk menerapakan asas keadilan, sehingga
hegemoni yang menjadi sebuah kekuatan unipolar pasca-perang dingin dapat
dikurangi, Penghapusan hak veto serta persamaan hak dan kedudukan negara di PBB
akan memungkinkan kontrol atas negara-negara besar yang tidak berkomitmen
terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Kedua
, Kegagalan PBB dalam mengatasi kesenjangan antara negara core dan periphery.
Deadlock yang seringkali terjadi dalam sidang-sidang WTO harus dibaca sebagai
sinyal ketidaksetujuan negara-negara periphery atas klausul free trade regime
yang justru akan menjadi penyebab pemiskinan struktural di negara-negara miskin
(Kegley, 2006). Negara-negara maju tidak memperhatikan kondisi perekonomian
negara-negara miskin yang terpuruk akibat utang luar negeri yang begitu akut,
sehingga terjadi kesenjangan ekonomi. Meminjam bahasa Hadiz (1999),
negara-negara miskin mengalami penyerapan surplus ekonomi oleh negara-negara
besar karena adanya akumulasi kapital serta pertukaran tak seimbang. Hal ini
yang dikenal dalam teori ekonomi politik internasional sebagai “teori
dependensia”
Dengan tata ekonomi dunia yang
semakin berbasis pasar serta masuknya multinational corporations (MNC) yang
mengeksploitasi sumber daya alam di negara-negara global south (meminjam
istilah Charles Kegley), struktur ekonomi dunia akan menjadi semakin timpang.
Hal ini juga menjadi tanggung jawab PBB melalui dua lembaga donornya : IMF
serta World Bank. Permasalahan yang muncul, IMF serta World Bank tidak menjadi
“penolong” negara-negara yang terpuruk tersebut. Lembaga yang kemudian dikenal
dengan nama “Washington Consensus” tersebut menawarkan resep ekonomi yang
meniadakan peran negara dalam mengatur perekonomian. Akibatnya, banyak
negara-negara yang memaksakan konsep ini tanpa pertimbangan rasional sehingga
pertumbuhan ekonomi melambat dan utang luar negeri justru bertambah. Fenomena
ini dikritik oleh beberapa ekonom seperti Jeffrey Sachs, Vedi R Hadiz atau
Joseph Stiglitz.
Penulis seperti Hadiz (1999),
misalnya, mengkritik teori negara pasca-kolonial yang sangat bertumpu pada
logika di atas. Negara pasca-kolonial seakan-akan diposisikan sebagai sebuah
negara yang siap untuk menerima pengaruh eksternal apapun, padahal yang akan
muncul sebenarnya hanya penindasan kelas marjinal oleh kelas pemodal. Alih
teknologi yang dilakukan tergesa-gesa hanya menumbuhkan dependensi antara
negara core dan peripheral.
Hal ini yang menjadi aras
problematis dari peran Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tujuan awal PBB yang ingin
mendudukkan perdamaian dan keamanan sebagai basis akan sangat problematis dalam
era yang lebih kontemporer, karena keamanan yang sekarang kita definisikan
bukan lagi keamanan yang menyangkut soal-soal militer atau persenjataan, tetapi
lebih mengacu pada human security seperti kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Secara struktural, hal ini akan sangat problematis.
Ketiga
, hegemoni kekuatan besar dunia. Bukti kegagalan PBB dalam menjaga perdamaian
dunia terlihat dari intervensi dan invasi yang dilakukan oleh Amerika Serikat.
John Perkins dalam bukunya, Confession of an Economic Hit Men secara jelas
menjelaskan bahwa AS melakukan serangkaian intervensi politik ke negara-negara
lain, seperti Panama (Manuel Norriega), Chile (Salvador Allende), atau
Guatemala (Jacobo Arbenz). Bahkan pada tahun 2001 dan 2003, Amerika Serikat
melakukan show of force dengan melakukan invasi ke Afghanistan serta Irak.
Hegemoni ini mungkin dibatasi
melalui PBB sebagai sebuah organisasi internasional yang memiliki power. Namun,
PBB yang memiliki otoritas untuk melakukan hal ini justru tidak mampu berbuat
banyak, karena secara struktural hegemoni Amerika Serikat masih memiliki dominasi
yang kuat. Adanya hak veto dan basis historis sebagai pemenang perang Dunia II
menjadi Meski demikian, PBB memiliki yang kemudian tidak kompatibel dengan
sistem politik internasional (Sprout, 1963). Sistem politik internasional,
sebagaimana dijelaskan oleh Dean Minix dalam bukunya, Global Politics, memang
telah mengarah pada unipolaritas pasca-perang Dingin (1990).
Kesimpulan
Sehingga, jika mengacu pada analisis
di atas, struktur kekuasaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki
problem-problem internal. Sebagai sebuah organisasi internasional, PBB akan
sangat bertumpu pada great powers yang menjadi patron dari PBB tersebut. Hal
tersebut tidak hanya akan sangat oligarkis dan membuat faktor-faktor lain
seperti hukum internasional akan terabaikan, tetapi membuat PBB tidak lagi
menjadi entitas yang menaungi seluruh kekuatan.
Dalam seting politik yang unipolar
seperti sekarang, PBB memang tidak akan menjadi alat bagi hegemoni untuk
mensubordinasi kekuatan lain. Akan tetapi, PBB akan diam ketika negara yang mensubordinasi
negara lain tersebut adalah sentral dari hegemoni, seperti dalam perang Irak
(Setiawati, 2003). Sehingga, untuk menjawab pertanyaan di awal paper, kita
dapat menyebutkan bahwa struktur kekuasaan PBB dibentuk di atas basis power
lima negara yang menjadi anggota tetap dewan keamanan, sehingga basis struktur
tersebut sangat rawan pada kembalinya sistem internasional yang konfliktual.
Ada dua argumen: pertama. komitmen terhadap perdamaian sudah tidak lagi
dipegang oleh great powers; kedua, munculnya kekuatan penanding dari negara
besar sehingga struktur kekuasaan akan menjadi bipolar dan rawan perang,
seperti terjadi pada saat perang dingin.
Dengan demikian, struktur kekuasaan
yang rapuh tersebut akan memiliki implikasi jika tidak ada konsensus ulang atas
fungsi PBB di masa yang akan datang. Hal ini akan mempertajam kebenaran
peribahasa lama: si vis pacem para bellum, jika mau perdamaian, bersiaplah
untuk perang. Revitalisasi struktur dan peran PBB akan sangat diperlukan untuk
menanggulangi permasalah ini.
Daftar Pustaka
Hadi,
Shaummil. 2008. Third Debate dan Kritik Positivisme Ilmu Hubungan
Internasional. Yogyakarta: Jalasutra.
United
Nations Official Website. 2000. “History of United Nations”. Retrieved from http://www.un.org/
Hadiz,
Vedi R. 1999. Politik Pembebasan: Teori-Teori Negara Pasca Kolonial.
Yogyakarta: Insist Press.
Sugiono,
Muhadi. Kritik Antonio Gramsci terhadap Pembangunan Dunia Ketiga (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 1999).
ournal.unas.ac.id
, Vol 32, No 23 (2010).
Rudy,
T. May. 1993. Administrasi dan Organisasi Internasional. Bandung : Refika
Aditama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar